Tentang Kami

Tugas Pokok dan Fungsi

Informasi tugas pokok dan fungsi Dinas Perhubungan Kabupaten Mukomuko Kabupaten Mukomuko.

Tugas Pokok

Dinas Perhubungan Kabupaten Mukomuko bertugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang perhubungan, yang meliputi perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan pelayanan umum, serta pembinaan tugas di bidang lalu lintas dan angkutan jalan

Fungsi

Fungsi Dinas Perhubungan Kabupaten Mukomuko (Dishub Kab Mukomuko) adalah melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang perhubungan, yang mencakup perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan sarana dan prasarana transportasi, serta pengelolaan lalu lintas dan angkutan jalan.